Jumat 25 Januari 2013 kemarin Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus seorang hacker yang meretas situs www.presidensby.info, Wildan Yani S (22) ditangkap pada sebuah warnet di Jember tempat dia bekerja. Wildan terancam Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara !
Adil atau tidak adil tuntutan ini silahkan anda nilai sendiri, karena saya tidak akan menyoroti hal ini. Saya hanya ingin menyoroti keberadaan situs yang diretas yaitu www.presidensby.info
Pada footer situs www.presidensby.info tertulis : ” © 2006-2009 Situs Web Resmi Presiden Republik Indonesia – Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono ”
Pertanyaan nya menjadi: Benarkah situs tersebut adalah situs Resmi Presiden Republik Indonesia?
Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah,
BAB III Pasal 5.b. berbunyi:
” Lembaga pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah)”
BAB II Pasal 4.1. berbunyi:
” Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs web dengan nama domain go.id “
Bila kita baca keseluruhan peraturan menteri tersebut maka Lembaga Kepresidenan pun wajib menggunakan nama domain dengan extensi go.id dan hal itu sudah di patuhi oleh lembaga kepresidenan dengan situsnya www.PresidenRI.go.id
Kemudian bagaimana dengan keberadaan www.presidensby.info? Bila situs tersebut di klaim adalah situs Resmi Presiden RI maka situs tersebut melanggar Peraturan Menteri tsb.
Bagaimana kalau situs tersebut di klaim sebagai situs Pribadi presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Maka bisa di katakan Presiden Sby telah “mencuri” konten yang ada di situs resmi kepresidenan selain itu Presiden telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap CMS yang di gunakannya pada situs www.presidensby.info
www.presidensby.info adalah situs yang 100% sama persis dengan www.presidenri.go.id
Sebagai warga Indonesia saya tidak terima bila ada situs resmi Kepresidenan RI di copas habis habis an oleh orang, oleh karena itu situs www.presidensby.info layak di matikan dan bila tidak dimatikan layak di serang kembali !
Pak Presiden please shutdown www.presidensby.info dan bebaskan teman kami Wildan, karena dia menyerang situs illegal kok ..
NOTE: Peraturan Menteri Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 bisa anda baca DISINI mudah mudahan PERMEN tsb masih berlaku !